Deretan Barang Bukti Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rumah Kakam Gunung Agung
- Lampung.viva
Lampung Tengah, Lampung – Polres Lampung Tengah telah mengungkap sejumlah barang bukti terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Dugaan ini muncul setelah rumah Sukardi digeruduk dan dibakar massa pada Sabtu (17/5/2025).
Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak saat pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-pembakaran rumah tersebut.
"Saat melakukan olah TKP pembakaran rumah, anggota kami menemukan 335 liter solar dalam jerigen berkapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi," kata Pande saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2025).
Pande merinci, petugas menyita 9 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar, 3 jerigen berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar, serta 44 jerigen kosong berukuran 35 liter yang diduga kuat dipakai untuk menampung BBM subsidi.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit truk yang baknya telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tangki yang diduga untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kemudian, satu unit mobil Panther yang juga sudah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, meskipun dalam keadaan kosong, turut diamankan.
"Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi," ujarnya.
Deretan Barang Bukti yang Disita
Saat ini, kata Pande, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat banyak, di antaranya:
11 kempu kosong kapasitas 1.000 liter
2 buah drum
2 unit mobil Fuso
44 jerigen kapasitas 35 liter
1 mesin sedot dengan selang terpasang
9 buah ember
1 buah corong bensin
1 buah sekop bangunan
1 unit motor utuh
4 unit motor terbakar (sisa rangka)
1 unit mobil modifikasi tangki (Panther)
1 buah alat ukur bensin
1 buah drum yang terpotong yang dijadikan bak
3 buah mobil pick up
9 jerigen 35 liter berisi solar
3 jerigen 10 liter berisi solar
"Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkas Pande.