Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor

Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kisruh dualisme kepemimpinan di Universitas Malahayati Bandar Lampung kembali memanas. 

Yayasan Altek Tegaskan Isu Pembatalan Rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti

 

Kuasa hukum keluarga Rosnati Syech ibu dari Muhammad Kadafi yakni Sopian Sitepu menuding Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung telah memberikan informasi tidak benar kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) terkait situasi internal kampus tersebut.

Pengukuhan Rektor Baru Malahayati Diwarnai Blokade Mahasiswa Malahayati

 

Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum keluarga Rosnati, menilai Ketua Yayasan Altek MB (Musa Bintang) dan Sekretaris AK (Abdul Kadir) telah membohongi Kemendikti dengan menyatakan bahwa konflik dualisme di Universitas Malahayati telah usai.

Zulkarnaini Bintang: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Yayasan Altek dan Universitas Malahayati

 

“MB dan AK sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti. Ini terbukti dengan terbitnya surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025, yang menunjukkan bahwa pernyataan sebelumnya soal tidak adanya konflik lagi, tidak benar,” ujar Sopian dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/4/2025).

 

Menurut Sopian, pembohongan itu bermula dari surat yang dikirimkan MB dan AK kepada Kemendikti dengan Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa dualisme rektor sudah diselesaikan dengan memberhentikan Muhammad Kadafi dan mengangkat A.F. (Ahmad Faridh) sebagai rektor definitif.

 

Kemendikti sempat menanggapi surat tersebut dan menerbitkan surat balasan Nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 yang pada intinya memberi ruang bagi A.F. untuk menjalankan fungsinya sebagai rektor. Namun kenyataannya, menjelang pelantikan A.F. muncul laporan baru dari pihak Kadafi serta informasi media yang menyebutkan adanya konflik yang makin meluas.

 

“Berdasarkan laporan terbaru serta fakta di lapangan, Kemendikti akhirnya menerbitkan surat nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 yang secara substansi menganulir atau membatalkan legitimasi dari surat sebelumnya. Ini menandakan bahwa konflik dualisme belum selesai,” jelas Sopian.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh secara serampangan, melainkan menilai berdasarkan dokumen hukum dan fakta yang ada. Sopian juga menyebut akta dasar yang digunakan MB dan AK dalam pengangkatan rektor diduga merupakan turunan dari akta palsu yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

 

“Artinya, selain dugaan pembohongan, ada potensi pidana dalam bentuk pemalsuan dokumen yang sedang berjalan penyidikannya. MB dan AK tidak hanya menutup mata, tapi juga diduga menyusun narasi menyesatkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung membantah kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. Mereka menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners, dalam konferensi pers di kantor mereka, Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).

 

"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)