Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan SHM di Kawasan Hutan TNBBS Lampung Barat, Langgar Aturan?

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana.
Sumber :
  • Istimewa

Menurutnya, jika prosedur pelepasan kawasan hutan menjadi APL dilakukan, maka kawasan tersebut bisa dikeluarkan dari status kawasan hutan dan baru dapat diberikan hak atas tanah melalui Kementerian ATR/BPN. 

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Penengahan dan Uspika Ketapang Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

Namun, Ridwan menilai bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdata di kawasan hutan tersebut diduga tidak didukung oleh dokumen yang sah.

Temuan ini, menurut Ridwan, berpotensi merugikan perekonomian negara karena hilangnya aset negara berupa tanah di kawasan hutan yang beralih status menjadi hak milik individu. 

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

"Jika dibiarkan, hal ini dapat merugikan negara dan merusak ekosistem hutan yang harus dilindungi," ujar Ridwan.

Berdasarkan temuan tersebut, Masyarakat Independent GERMASI menduga adanya pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan, yang melibatkan sejumlah indikasi, antara lain:

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

1. Dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat SHM di kawasan hutan.

2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan sertifikat.

Halaman Selanjutnya
img_title