Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan SHM di Kawasan Hutan TNBBS Lampung Barat, Langgar Aturan?
- Istimewa
Menurut Ridwan, larangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan jelas diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah."
Pasal 50 ayat (2) yang melarang setiap orang untuk menguasai dan memiliki kawasan hutan secara tidak sah.
UU Cipta Kerja Pasal 36 angka 1, yang mengubah ketentuan Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Hak Milik dapat diberikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara."
Ridwan juga menekankan bahwa jika ada pihak yang ingin memperoleh hak atas tanah yang berada di kawasan hutan, harus terlebih dahulu melalui prosedur pelepasan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Prosedur ini harus diajukan ke Kementerian Kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan," jelas Ridwan.