Balai Besar TNBBS Buka Suara Terkait Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Penarikan Pajak di Kawasan Hutan
- Istimewa
Pendiri Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, juga memberikan tanggapannya. Ia menilai langkah relokasi yang diambil Dandim Lampung Barat sudah tepat untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap harus memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat.
Ridwan Maulana menyoroti bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat dan menyatakan bahwa jika terbukti pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum.
"Menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana,” tutup Ridwan. (*)