Balai Besar TNBBS Buka Suara Terkait Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Penarikan Pajak di Kawasan Hutan
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Polemik terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Areal Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus bergulir.
Terbaru, Balai Besar TNBBS angkat bicara merespon bantahan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat yang menyatakan tidak pernah menarik pajak PBB di kawasan tersebut.
Polemik ini mencuat setelah Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, bersama aktivis masyarakat dari GERMASI (Gerakan Masyarakat Independent) menemukan bukti adanya penarikan pajak PBB di areal kawasan hutan TNBBS, tepatnya di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat pada 9 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, dalam sebuah berita daring yang terbit pada Sabtu, 8 Maret 2025, membantah bahwa Pemda Lampung Barat pernah menarik pajak PBB di areal kawasan hutan TNBBS.
Daman Nasir menyatakan bahwa Pemda tidak mengetahui jika objek penarikan pajak tersebut masuk ke dalam kawasan TNBBS.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga tingkat peratin (kepala desa) untuk memvalidasi persoalan tersebut dan menegaskan akan menghapuskan penarikan PBB jika terbukti masuk lahan TNBBS.
Menanggapi bantahan tersebut, Dandim 0422/L.B, Letkol Inf Rinto Wijaya, menegaskan bahwa jika Pemda memang melakukan penarikan pajak, seharusnya dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat, bukan justru lepas tangan.
"Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tersebut," tegas Dandim.
Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, turut merespon bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat dengan menghubungi Waka Polhut Balai Besar TNBBS, Agus Hartono.
Melalui pesan aplikasi Whatsapp, Agus Hartono mengungkapkan bahwa Balai Besar TNBBS pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali pada tahun 2021.
"Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan dibalas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu," terang Agus Hartono.
Wahdi Syarif menilai bahwa bantahan Pemda Lampung Barat ini menimbulkan kejanggalan. "Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk diungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, kalau sudah seperti ini kasihan masyarakat harus menjadi korban," kata Wahdi.
Lebih lanjut, Wahdi menambahkan bahwa Pemda Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencari solusi terkait permasalahan masyarakat yang terdampak larangan aktivitas di kawasan hutan, bukan hanya fokus pada penarikan pajak.
"Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisasi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja," tegasnya.
Pendiri Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, juga memberikan tanggapannya. Ia menilai langkah relokasi yang diambil Dandim Lampung Barat sudah tepat untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap harus memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat.
Ridwan Maulana menyoroti bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat dan menyatakan bahwa jika terbukti pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum.
"Menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana,” tutup Ridwan. (*)