Balai Besar TNBBS Buka Suara Terkait Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Penarikan Pajak di Kawasan Hutan

Balai Besar TNBBS
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tersebut," tegas Dandim.

Kapolda Lampung: Edukasi dan Sosialisasi Ditargetkan untuk Tekan Pemberangkatan PMI Ilegal

Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, turut merespon bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat dengan menghubungi Waka Polhut Balai Besar TNBBS, Agus Hartono. 

Melalui pesan aplikasi Whatsapp, Agus Hartono mengungkapkan bahwa Balai Besar TNBBS pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali pada tahun 2021. 

Jelang PSU 2025, Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

"Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan dibalas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu," terang Agus Hartono.

Wahdi Syarif menilai bahwa bantahan Pemda Lampung Barat ini menimbulkan kejanggalan. "Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk diungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, kalau sudah seperti ini kasihan masyarakat harus menjadi korban," kata Wahdi.

Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Lebih lanjut, Wahdi menambahkan bahwa Pemda Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencari solusi terkait permasalahan masyarakat yang terdampak larangan aktivitas di kawasan hutan, bukan hanya fokus pada penarikan pajak. 

"Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisasi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title