Dandim 0422/LB Pertanyakan Bukti Pembayaran PBB di Lahan TNBBS Lampung Barat

Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B, Letkol Inf Rinto Wijaya
Sumber :
  • Istimewa

"Kami telah melakukan proses investigasi, dan hasilnya ditemukan bukti penarikan PBB pada bidang tanah yang diduga berada di dalam wilayah kawasan hutan TNBBS. Ini menjadi alasan mengapa Dandim mempertanyakan hal ini," ungkap Wahdi.

Dugaan Mafia Tanah dan Pengrusakan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung

Wahdi juga menegaskan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa semua hutan di Indonesia, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka kawasan hutan tidak dapat dijadikan objek pajak. Hutan harus dikelola untuk kepentingan publik, sehingga tidak ada dasar untuk menarik pajak dari kawasan tersebut.

Senada dengan itu, Ridwan Maulana, Founder Masyarakat Independent GERMASI, mengungkapkan bahwa wilayah kawasan hutan tidak boleh dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PBB dan Undang-Undang HKPD (Hukum Pajak Daerah), yang mengatur tentang pengecualian objek pajak, termasuk hutan lindung, taman nasional, dan hutan suaka alam.

Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian Lada di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap di Metro

"Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) tidak dapat dijadikan dasar penguasaan suatu tanah. Yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelas Ridwan.(*)