Bejat! Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung 2,5 Tahun Ditangkap Polisi
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang ayah di Tanjungraja yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun hingga korban mengalami luka di kemaluannya, Rabu (5/3/2025).
Pelaku berinisial UD (58) tidak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah. Polisi langsung membawa UD ke Mapolres Lampung Utara.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu mencabuli anaknya dengan cara menyentuh kemaluan korban menggunakan jarinya.
Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya lantaran sudah empat bulan ditinggal istrinya bekerja di Kecamatan Bukitkemuning.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, pada Kamis (6/3/2025) mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya karena telah dinodai oleh ayahnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa keadaan anaknya. Berdasarkan hasil visum, korban terluka di bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. UD akan dikenakan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)