Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik, Pendidikan hingga Jalan Rusak
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Lampung mengingatkan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang direncanakan untuk pembangunan Provinsi Lampung dalam lima tahun mendatang.
Hal ini menjadi salah satu janji yang telah disampaikan oleh pasangan calon tersebut saat mencalonkan diri dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas, yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada 11 November 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui rilis yang diterima pada Rabu (5/3), menyampaikan pentingnya pelayanan publik sebagai prioritas dalam pemerintahan yang baru terpilih.
Berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2024, banyak keluhan yang muncul terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Beberapa keluhan tersebut antara lain masalah kerusakan jalan provinsi dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan di sektor perikanan dan kelautan.
“Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. Kami berharap pelayanan publik menjadi prioritas kerja selama lima tahun ke depan,” ujar Nur Rakhman.
Sektor pendidikan juga menjadi perhatian utama Ombudsman. Menurut hasil kajian tahun 2024, terdapat 15.664 ijazah yang masih tertahan di sekolah-sekolah.
Nur Rakhman mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mempercepat penyerahan ijazah tersebut.
Dia juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang telah berusaha mempercepat proses penyerahan ijazah dan berharap seluruh ijazah dapat segera diserahkan, mengingat dokumen tersebut sangat penting bagi peserta didik yang telah lulus.
Di samping itu, masalah pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Berdasarkan kajian Ombudsman pada 2023, tata kelola sampah di Provinsi Lampung masih perlu perbaikan.
"Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya banjir di Provinsi Lampung," lanjut Nur Rakhman.
Dalam kaitannya dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih saat kampanye, Nur Rakhman mengingatkan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan janji-janji tersebut.
Beberapa poin yang tercantum dalam Pakta Integritas antara lain: memberikan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta melindungi setiap warga negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jika masyarakat mengalami keluhan terkait pelayanan publik, kami mengimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung di 08119803737,” tambah Nur Rakhman.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan janji-janji yang tercantum dalam Pakta Integritas, diharapkan pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat semakin baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)