DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA
- Foto Dokumentasi Istimewa
Jakarta – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar rapat kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, guna membahas perbaikan tata kelola sampah di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change serta para penggiat pengelolaan sampah.
Dalam pertemuan ini, langkah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mendapat dukungan penuh dari DPR.
"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," tegas Bambang Patijaya.
Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah menjadi urusan wajib pelayanan dasar di tingkat daerah.
Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah alokasi minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.