DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," tambah Bambang.
343 TPA Masih Terapkan Open Dumping
Dalam kesempatan yang sama, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sampah di wilayahnya serta dapat menerbitkan kebijakan yang diperlukan.
"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ungkapnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 masih menerapkan sistem open dumping, yang kini diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.
"Open dumping ini benar-benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat," tutup Hanif.