Pemkot Bandar Lampung Memiliki Dana Darurat Bencana Rp15 miliar yang Belum Digunakan

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut. 

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga Lampung Barat di Malam Takbiran, Sejumlah Rumah Hangus

Hingga saat ini, dana darurat yang dimiliki Pemkot Bandar Lampung tersebut belum digunakan.

“Dana darurat kita Rp15 miliar, tapi itu belum terpakai sampai saat ini,” kata Kepala BPKAD kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, pada Jumat (3/11/2023).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Dorong Pengelolaan Sampah Modern di Pesawaran

Menurutnya, penggunaan dana darurat memerlukan kriteria tertentu, salah satunya adalah bencana tersebut harus mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan.

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Landa Rumah Pengusaha Papan Bunga di Rajabasa Bandar Lampung

Nur Ramdhan juga mengungkapkan bahwa kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung beberapa minggu yang lalu belum dianggap sebagai bencana darurat. 

Sehingga, menurutnya dana darurat yang ada belum dapat dikeluarkan untuk kejadian tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title