Pemkot Bandar Lampung Memiliki Dana Darurat Bencana Rp15 miliar yang Belum Digunakan

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut. 

img_title Ringankan Beban Korban Bencana, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Rp153 Juta

Hingga saat ini, dana darurat yang dimiliki Pemkot Bandar Lampung tersebut belum digunakan.

“Dana darurat kita Rp15 miliar, tapi itu belum terpakai sampai saat ini,” kata Kepala BPKAD kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, pada Jumat (3/11/2023).

img_title Meriahkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Lepas Ribuan Peserta Color Run

Menurutnya, penggunaan dana darurat memerlukan kriteria tertentu, salah satunya adalah bencana tersebut harus mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan.

img_title Korsleting Hanguskan Rumah, Damkarmat Lampung Selatan Berikan Tali Asih ke Korban

Nur Ramdhan juga mengungkapkan bahwa kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung beberapa minggu yang lalu belum dianggap sebagai bencana darurat. 

Sehingga, menurutnya dana darurat yang ada belum dapat dikeluarkan untuk kejadian tersebut.

“Kebakaran TPA Bakung Belum kita anggap darurat, sehingga dana nya belum bisa dikeluarkan,” ujar dia.