IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu

YW saat digiring petugas
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan yang diperintahkan NA," kata Kompol Made.

Teriakkan Solidaritas dari Tugu Adipura: Rakyat Lampung Serukan Keadilan untuk Palestina

YW mengaku bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya baru dititipkan selama tiga hari oleh NA. Meski awalnya berdalih hanya menyimpan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia menerima upah Rp20.000 hingga Rp30.000 per transaksi. Tes urine juga menunjukkan bahwa YW positif menggunakan sabu.

Terancam 20 Tahun Penjara

Tugu Adipura Jadi Pusat Aksi Bela Palestina Jilid 3, Satlantas Siapkan Pengalihan Arus Situasional

Atas perbuatannya, YW dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih terus memburu NA dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Pengendara Gojek yang Mendadak Pingsan di Jalan