Pelaku Pencurian Mobil di RS Handayani Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Kasus Pemerkosaan
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kasus pencurian mobil di parkiran Rumah Sakit Handayani Kotabumi yang sempat menggemparkan warga beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap pelakunya.
Yang mengejutkan, pelaku utama, Febrian Hariansyah (20), ternyata merupakan buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024.
Pencurian tersebut sempat menjadi viral di media sosial, dan kini salah satu pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dan Kasat Reskrim, AKP Apryyadi Pratama, dalam keterangan pers pada Jumat, 14 Februari 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Deri Hidayatullah, melaporkan kehilangan mobilnya kepada Mapolres Lampung Utara.
Saat kejadian, korban yang berasal dari Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utara, sedang tidur di RSU Handayani Kotabumi untuk menemani ayahnya yang sedang dirawat di ruang ICU. Korban menyadari bahwa mobilnya hilang saat bangun, dan langsung melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di beberapa titik di lingkungan rumah sakit. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya gerak-gerik mencurigakan, yang akhirnya membawa pada penangkapan pelaku.
Pelaku utama, Febran Hariansah, seorang pria berusia 20 tahun yang tinggal di Bukit Kemuning, Lampung Utara, berhasil ditangkap saat sedang mengendarai mobil Avanza Veloz putih bernomor polisi BE 1489 KV hasil curiannya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Namun, teman pelaku yang berasal dari Waykanan, diketahui melarikan diri tiga hari sebelumnya. Polisi sudah mengetahui identitas pelaku tersebut dan masih melakukan pengejaran.
Yang mengejutkan, ternyata Febran Hariansah juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan yang terjadi di Bukit Kemuning pada Februari 2024, yang sempat viral. Kasus tersebut melibatkan pemaksaan korban untuk meminum minuman keras. Tujuh tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman, sementara dua pelaku lainnya masih dalam buronan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(*)