Modus Baru Pencuri, Jebol Plafon Toko dan Bobol Rumah Dibekuk Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Tim Khusus Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK (27). Pelaku ini diduga terlibat dalam dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kalianda, yaitu pencurian di Toko Eiger dan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kusuma Bangsa.
Modus operandi pelaku cukup rapi. Untuk membobol Toko Eiger, pelaku nekat menjebol plafon pada dini hari. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur sejumlah barang dagangan seperti pakaian dan uang tunai.
Tak puas dengan hasil curiannya, pelaku kembali beraksi beberapa hari kemudian dengan membobol rumah seorang karyawan honorer. Kali ini, targetnya adalah sejumlah ponsel yang tersimpan di dalam rumah.
"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Ia selalu memilih waktu yang tepat untuk beraksi dan berusaha menghilangkan jejak," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Kapolres Lampung Selatan, AKPB Yusriandi Yusrin, menjelaskan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Timsus Sikat Rajabasa yang dipimpin oleh Ipda Rika Adiwijaya, dan IPDA Fajar menangkap pelaku bernama DK (25), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, sedang mengambil pakaian di Shanas Loundry yang berada di Kelurahan Way urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan tanpa perlawanan
"Saat diintrogasi, pelaku DK mengakui telah melakukan perbuatan pencurian didua tempat yang berbeda, pungkas Kapolres.
Berawal dari kejadian rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira jam : 03.00 Wib, di Toko Eiger Jalan Raden Intan Kec. Kalianda Kab. Lamsel, Dalam kasus Toko Eiger, pelaku masuk dengan menjebol plafon dan mencuri satu lusin New Lion's, satu buah sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500.000, dengan total kerugian mencapai Rp5.500.000.
Korban yoga sempat melihat dari rekaman CCTV, ia melihat pelaku mencari barang untuk dibawa oleh pelaku, tetapi pelapor tidak mengenali pelaku karena menggunakan menutup kepalanya menggunakan Kaos/Baju.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku melakukan aksi lagi di Jl. Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, menimpa korban Miftahul (22), seorang karyawan honorer, yang kehilangan empat unit handphone setelah pelaku masuk ke rumahnya melalui jendela yang dirusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Seluruh barang bukti hasil kejahatannya yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit handphone Vivo biru, dan satu unit handphone Nokia merah dan 2 (Dua) potong Celana levis pendek Merk New lion's.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)