Polisi Bekuk Pencuri Modus Bobol Pintu Dapur di Lampung Selatan, Gondol 9 Handphone
Senin, 3 Februari 2025 - 17:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Tekab 308 Presisi dalam menangkap pelaku dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menekan kriminalitas di Lampung Selatan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk perduli dengan lingkungannya,sehingga keamanan dapat terjamin," tutupnya.(*)