Polisi Amankan 4 Provokator saat Pengosongan Lahan PTPN VII di Lampung Selatan

Proses pengosongan lahan milik PTPN VII di Kampung Pelita, Natar.
Sumber :
  • Istimewa

Namun, beberapa pihak yang melakukan provokasi dan membawa senjata tajam diamankan oleh aparat. Sebanyak empat orang, termasuk tiga provokator dan satu individu dengan senjata tajam, berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. 

Komitmen Berantas Premanisme, Polisi Amankan 8 Anggota Gangster

"Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan berlangsung," jelas Kombes Umi.

Selain itu, pihak PTPN VII telah menyediakan bantuan tenaga kerja untuk membantu warga yang belum sempat memindahkan barang-barang mereka. 

Polres Pesawaran Sambut Kunjungan TK Darussalam Al-Rizky dalam Program Polisi Sahabat Anak

Kombes Umi juga menegaskan bahwa tindakan tegas diambil hanya terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses pengosongan secara hukum. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas bersama," tuturnya.(*)

Diduga Dijual Kelompok Tani, Bantuan Sapi di Lampung Utara Diselidiki Polisi