Polisi Amankan 4 Provokator saat Pengosongan Lahan PTPN VII di Lampung Selatan

Proses pengosongan lahan milik PTPN VII di Kampung Pelita, Natar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Empat orang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam proses pengosongan lahan milik PTPN V di Kecamatan Natar. Dalam insiden tersebut, tiga orang ditangkap karena melakukan provokasi, sementara seorang lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata tajam.

Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Lampung Utara Ditangkap di Perkebunan Karet

 

Pengosongan lahan milik PTPN VII yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin (13/1/2025). 

Aksi Kejar-Kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba Disertai Tembakan Hebohkan Tulangbawang Barat

 

Pelaksanaan pengosongan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di lokasi. 

Ngopi Bareng di Pinggir Tol, Polisi Bikin Haru Sopir Truk: 'Kirain Mau Ditilang, Ternyata Dikasih Kopi!'

 

Proses ini menghadapi berbagai dinamika, termasuk mediasi dengan warga setempat yang sempat diselingi protes dari kelompok masyarakat tertentu. 

 

Kabid Humas Polda Lampung,menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan. 

 

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengosongan dan menjaga stabilitas di lapangan," ujar Kombes Umi.

 

Dalam prosesnya, alat berat dan aparat sempat dihadang oleh warga dan beberapa anggota kelompok Laskar Lampung. 

 

Namun, beberapa pihak yang melakukan provokasi dan membawa senjata tajam diamankan oleh aparat. Sebanyak empat orang, termasuk tiga provokator dan satu individu dengan senjata tajam, berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. 

 

"Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan berlangsung," jelas Kombes Umi.

 

Selain itu, pihak PTPN VII telah menyediakan bantuan tenaga kerja untuk membantu warga yang belum sempat memindahkan barang-barang mereka. 

 

Kombes Umi juga menegaskan bahwa tindakan tegas diambil hanya terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses pengosongan secara hukum. 

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas bersama," tuturnya.(*)