Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis

Proses eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan yang digugat oleh LSM Pelita (Maskamdani cs.) resmi dieksekusi. 

Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan

 

Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, memastikan proses penertiban dan pengosongan lahan berjalan sesuai hukum, dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Lampung Selatan Bongkar Bangunan Secara Sukarela

Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

“Hari ini, pelaksanaan penertiban dan pengosongan lahan HGU No. 16 Tahun 1997 dilanjutkan sebagai tindak lanjut dari eksekusi riil yang telah diputuskan pada 31 Desember 2024. Lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali menjadi milik negara secara utuh dan akan digunakan sesuai amanat negara. Kami pastikan dalam beberapa hari ini akan selesai,” ujar Tuhu Bangun, Senin (13/1/2025). 

Damkarmat Lampung Selatan Evakuasi Zimo Buaya Peliharaan Warga

 

Meski demikian, ia mengakui masih ada polemik dari sejumlah oknum yang menolak proses hukum tersebut. Narasi negatif yang disebarkan dianggap sebagai upaya inkonstitusional dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. 

 

“Kasus ini sudah bersih dan terang benderang. Proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung telah clean and clear. Yang masih bertahan justru adalah oknum yang paham hukum, sedangkan banyak okupan awam sudah sukarela menyerahkan lahan,” jelasnya.

 

Kronologi Kasus

 

Sengketa lahan bermula dari klaim Maskamdani cs. melalui LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Mereka menduduki lahan dengan alat berat dan menanaminya. Konflik ini berujung pada beberapa insiden, termasuk penganiayaan terhadap karyawan PTPN I Regional 7 yang berujung pada laporan polisi.

 

Gugatan Maskamdani cs. ke PN Kalianda pada 2020 akhirnya kandas. Setelah melewati berbagai tingkatan pengadilan, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7.

 

Eksekusi riil dilakukan oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengosongan fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga hari ini. 

 

Pengamanan Humanis

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan menghindari kekerasan. Namun, pihak kepolisian tetap tegas dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum.

 

“Kami menemukan satu senjata tajam saat pelaksanaan, dan pelaku langsung diamankan. Sebanyak empat orang ditahan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Yusriandi. 

 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendukung tindakan yang melanggar hukum.

 

Proses pengamanan melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

 

Klarifikasi Pengadilan

 

Penitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basari, membenarkan adanya gugatan baru oleh pihak LSM Pelita yang terdaftar pada 7 Desember 2024. Namun, gugatan tersebut tidak berkaitan dengan eksekusi yang telah dilakukan.

 

“Eksekusi pada 31 Desember 2024 telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan gugatan baru akan diproses pada sidang 14 Januari 2025,” pungkasnya. (*)