Polda Lampung Gencarkan Penertiban Truk ODOL, Ratusan Kendaraan Kena Tilang dan Putar Balik
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama truk-truk bermuatan batu bara.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya terus melakukan patroli dan penindakan di seluruh wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL, khususnya truk-truk bermuatan batu bara, dilakukan dengan tegas.
"Kami tidak akan tolerir terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Menurut Umi, penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yaitu dengan tilang dan teguran. Selain itu, dalam beberapa kasus, petugas juga mengambil langkah tegas dengan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan.
"Kami tidak ragu untuk melakukan sanksi putar balik terhadap kendaraan yang membawa muatan melebihi batas," tegasnya.
Hasil Penindakan
Hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama periode 29 Mei hingga 3 Juni 2024 lalu cukup signifikan. Sebanyak 55 kendaraan diberikan tilang dan 64 kendaraan lainnya diputar balik karena melanggar aturan ODOL.
"Penindakan ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," tambah Kombes Umi.
Polda Lampung berharap agar tindakan tegas yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan dan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.(*)