Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Patuhi Aturan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bakauheni, Lampung – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengingatkan para pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni untuk mematuhi aturan arus balik yang berlaku mulai 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.

Lakukan Sosialisasi, Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera

Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung juga telah menerapkan sistem screening tiket bagi kendaraan yang hendak masuk ke Pelabuhan Bakauheni. 

Proses pemeriksaan ini dilakukan di beberapa titik, seperti Lamsel Expo Kalianda, Gayam, serta beberapa rest area di ruas Tol Trans Sumatra, yakni di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B.

Dirut ASDP: Skema TBB Jadi Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025 di Lintas Bakauheni–Merak

Screening ini bertujuan untuk memastikan hanya kendaraan yang telah memiliki tiket yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan, sehingga mengurangi antrean di area penyeberangan.

AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa pembelian tiket kapal feri harus dilakukan dalam radius 4,2 km dari pelabuhan karena bila sudah di Area Pelabuhan tidak bisa membeli tiket di tempat harus secara online sesuai radius. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy atau di rest area terdekat.

Lonjakan Arus Balik Penumpang dan Kendaraan di Bakauheni, ASDP Pastikan Terkendali

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan di area pelabuhan akibat penumpukan kendaraan yang masih harus mengantre pembelian tiket di lokasi.

"Kami mengimbau seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan baik dan memastikan tiket telah dibeli sebelum mencapai pelabuhan. Ikuti arahan petugas agar arus balik berjalan tertib dan lancar," ujar Yusriandi.

Halaman Selanjutnya
img_title