Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

Tuntutan JPU dan Dakwaan

Waskito didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bapenda dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar. 

Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap

Ia menetapkan pajak atas tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur hanya Rp1.000.000 per meter serta memberikan potongan BPHTB sebesar 40%. Tindakan ini dinilai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp576.400.000.

JPU mendakwa Waskito telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

Pendapat Saksi Ahli

Pada sidang sebelumnya, dua ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari UKI.

Halaman Selanjutnya
img_title