Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Prof. Dadang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian negara secara resmi, sementara lembaga lain seperti BPKP atau inspektorat hanya dapat memberikan dugaan.

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

Sementara itu, Prof. Mompang menjelaskan bahwa potongan BPHTB yang diberikan Waskito sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10, yang mengatur potongan sebesar 40% untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter.

Tidak Ada Unsur Gratifikasi atau Penyalahgunaan Dana

Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Bambang menekankan bahwa tidak ada saksi yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan terdakwa menerima gratifikasi, suap, atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Semua pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Lampung dan masuk ke kas daerah. Tidak ada aliran dana yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi terdakwa," tutupnya. (*)

ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya