Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa
- Foto Dokumentasi Istimewa
Prof. Dadang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian negara secara resmi, sementara lembaga lain seperti BPKP atau inspektorat hanya dapat memberikan dugaan.
Sementara itu, Prof. Mompang menjelaskan bahwa potongan BPHTB yang diberikan Waskito sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10, yang mengatur potongan sebesar 40% untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter.
Tidak Ada Unsur Gratifikasi atau Penyalahgunaan Dana
Bambang menekankan bahwa tidak ada saksi yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan terdakwa menerima gratifikasi, suap, atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Semua pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Lampung dan masuk ke kas daerah. Tidak ada aliran dana yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi terdakwa," tutupnya. (*)