Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungSidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, kembali digelar pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Berita Duka, Selamat Jalan Wawan Setiawan

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko.

Dalam pledoinya, Bambang Joko menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak tepat.

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

"Ini adalah kewenangan administratif yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya ini menjadi ranah administratif karena kerangka hukum tersebut memiliki masa kadaluarsa lima tahun," kata Bambang saat diwawancarai. 

Bambang menambahkan, tindakan yang dilakukan Waskito merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan otonomi daerah. 

Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Selain itu MOU antara Kemendagri dengan Kejagung RI dan Kapolri Tahun 2023, bahwa Pihak Kedua (Kejaksaan) dan/ atau Pihak Ketiga (Polri), apabila memperoleh laporan atau pengaduan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terindikasi Tipikor, harus menyampaikan kepada Pihak Pertama (Pemda), selanjutnya Pemda melalui APIP melakukan investigasi. 

Hasil investigasi apabila ada kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara diberikan waktu selama 60 hari untuk menyetor kekas negara/daerah. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh terduga koruptor, maka dilanjutkan oleh APH.

Halaman Selanjutnya
img_title