11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta

M. Dawam Rahardjo usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, meminta untuk menanyakan ke penyidik saat dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 322 juta dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Tagihan Fiktif di Jalan Tol Terbongkar, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 Triliun

 

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam lebih di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M. Dawam Rahardjo tampak irit bicara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berganti, Numajayani Ditunjuk Sebagai Plt

 

Ketika ditanya terkait uang yang diduga diterimanya, ia hanya menjawab singkat, “Silahkan tanya ke Penyidik,” sebelum berlalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam berplat nomor BE 1280 AAS. 

Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag

 

Soal Rp 322 juta Diungkap Dalam Konferensi Pers 

 

Saat konferensi pers Kejati Lampung menyampaikan bahwa saksi MDR (M. Dawam Rahardjo), yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, menerima uang sebesar Rp 322.835.100 dari dana Participating Interest. 

 

Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh dari pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

 

Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, meski uang tersebut telah dikembalikan oleh Dawam, pihaknya tetap menyitanya sebagai barang bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

 

“Dana itu diterima setelah pemotongan pajak. Namun, meskipun telah dikembalikan, uang tersebut tetap kami amankan untuk mendukung penyidikan kasus ini,” ujar Armen dalam konferensi pers.

 

Rincian Penggunaan Dana, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Lampung, dana sebesar Rp 18,88 miliar dari Participating Interest digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:

 

1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15,62 miliar.

 

2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2,88 miliar.

 

3. Dana yang diterima Dawam: Rp 322 juta (yang kemudian dikembalikan).

 

Kaitannya dengan PT Lampung Energi Berjaya

 

Penyidikan juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya. 

 

Pemkab Lampung Timur menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 miliar, yang setara dengan 8,79% saham perusahaan. 

 

Kejati Lampung kini mendalami aliran dana ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pendirian perusahaan tersebut.

 

Kejati Lampung memastikan penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest. 

 

Armen Wijaya menegaskan bahwa penyidik akan mendalami setiap temuan untuk membawa kasus menjadi lebih terang.

 

“Kami butuh dukungan masyarakat dan media agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas,” pungkas Armen. (*)