Polda Lampung Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Istimewa
Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” ujar Kombes Umi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Umi berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung,” tutup Kombes Umi.(*)