Polda Lampung Himbau Pengelola Pantai Perketat Aturan Berenang Akibat Fenomena Cuaca Ekstrim
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghimbau para pengelola tempat wisata bahari di wilayah Provinsi Lampung untuk memperketat aturan berenang bagi wisatawan. Hal ini menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Lampung terkait potensi peningkatan gelombang tinggi akibat fenomena cuaca ekstrim yang disebabkan oleh bibit siklon tropis 98S.
Dalam siaran persnya, Polda Lampung mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis BMKG, bibit siklon tropis 98S yang terpantau di Samudera Hindia barat daya Sumatera dapat menyebabkan peningkatan kecepatan angin dan gelombang tinggi di wilayah perairan Lampung.
Bibit siklon ini memiliki kecepatan angin maksimum 20 knot dengan tekanan udara minimum mencapai 1005 hPa, yang berpotensi mempengaruhi beberapa perairan di sekitar Lampung.
Perhatian Khusus pada Perairan Lampung
"BMKG mengeluarkan peringatan terkait potensi peningkatan gelombang tinggi yang dapat berdampak langsung pada keselamatan wisatawan. Hal ini melibatkan perairan di Samudera Hindia barat daya Sumatera, termasuk wilayah perairan Lampung," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, pada Kamis (26/12/2024).
Sebagai langkah antisipasi, Polda Lampung menghimbau pengelola wisata bahari untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan, terutama yang ingin berenang di pantai. Para pengelola diharapkan untuk memasang peringatan cuaca buruk yang jelas dan menempatkan petugas di area pantai untuk memberikan informasi dan pengawasan lebih ketat.
"Hal ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan keselamatan wisatawan," tambahnya.