Polda Lampung Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 1,5 Kg sabu ke Lampung digagalkan polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Tim gabungan dari Polda Lampung dan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 1,513 kilogram sabu pada Jumat (6/12/2024). Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB. 

Gajah Liar Kembali Mengamuk di Lampung, 7 Rumah Porak-poranda, Tidak Ada Korban Jiwa

 

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Lampung Selatan.

Dukung Swasembada Pangan, Polda Lampung Tanam Jagung dan Singkong di Lahan 9,9 Hektare

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. 

Polda Lampung Beri Reward Kenaikan Pangkat untuk 198 Personel Berprestasi

 

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," kata Kombes Umi Fadilah, Kamis (12/12/2024).

 

Setelah penangkapan awal, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau. 

 

“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Umi.

 

Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam. 

 

Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” ujar Kombes Umi. 

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

 

Kombes Umi berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung,” tutup Kombes Umi.(*)