Antisipasi Kemacetan, Polisi Berlakukan Sistem Stiker di Jalur Menuju Pelabuhan Bakauheni dan BBJ

Petugas kepolisian melakukan penyekatan kendaraan.
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Kepolisian Resor Lampung Selatan memberlakukan sistem delaying atau penundaan sementara terhadap kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ). 

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Menggala Timur

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan panjang.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan delaying system ini diberlakukan supaya tidak terjadi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya selama angkutan Nataru.

Selama Operasi Patuh Krakatau 2025, 600 Pelanggar Terjaring di Lampung Utara

"Kami melihat adanya peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan BBJ. Untuk mengantisipasi kemacetan panjang, kami memberlakukan sistem delaying di sejumlah titik, terutama di rest area sepanjang jalan tol Trans Sumatera," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

Dalam sistem delaying ini, petugas kepolisian akan memeriksa tiket kapal setiap kendaraan yang melintas. Kendaraan yang telah memiliki tiket akan diberikan stiker berwarna. Stiker hijau ntuk kendaraan yang telah memiliki tiket dan akan langsung menyeberang.

Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Sore, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas

Kemudian stiker merah: untuk kendaraan yang telah memiliki tiket tetapi belum akan menyeberang pada saat itu dan stiker kuning untuk kendaraan yang akan menuju Pelabuhan BBJ.

"Dengan sistem stiker ini, diharapkan dapat mengurai antrian kendaraan di dermaga dan memperlancar proses penyeberangan," beber AKBP Yusriandi.

Halaman Selanjutnya
img_title