UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto: Freepict

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. 

BRI Dukung Koperasi Desa Merah Putih di Natar untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024. UMP baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP Lampung sebesar 6,5% ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang dirilis pada 4 Desember 2024. 

Rencana Pembongkaran Pasar Dekon Kotabumi Dinilai Terburu-buru, Pedagang Keluhkan Minimnya Sosialisasi

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.

Menurut Pj. Gubernur Samsudin, kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. 

MBG Hadirkan Harapan Baru: Anak Sehat, Ekonomi Warga Terangkat

"Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dikutip Kamis (12/12/2024). 

Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab penuh. 

Halaman Selanjutnya
img_title