UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto: Freepict

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. 

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Kakek Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Beri Bantuan di Bulan Ramadhan

Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024. UMP baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP Lampung sebesar 6,5% ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang dirilis pada 4 Desember 2024. 

Ken Setiawan Berikan Materi Pembinaan Personel Polda Sumsel tentang Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.

Menurut Pj. Gubernur Samsudin, kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. 

J Trust Bank Kembali Mencatatkan Kinerja dan Pertumbuhan Positif di Tengah Tantangan Ekonomi 2024

"Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dikutip Kamis (12/12/2024). 

Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab penuh. 

Halaman Selanjutnya
img_title