Seruan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Digaungkan Mahasiswa di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sebanyak 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi protes di depan pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dinilai semakin membebani masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Bintang, menyampaikan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2824, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
"Kenaikan ini tidak bisa dilepaskan dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memungkinkan tarif PPN ditetapkan antara 5 persen hingga 15 persen," kata Bintang, Jumat (3/1/2025).
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti ketimpangan dalam penerimaan pajak negara. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada Januari 2024, penerimaan pajak mencapai Rp149,25 triliun.
Sebanyak 80 persen dari penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang mayoritas dibayar oleh kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, kontribusi dari sektor kapital yang lebih mampu hanya mencapai 20 persen.
"Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah yang tidak adil. Rakyat kecil terus menjadi tulang punggung penerimaan negara, sementara kelas atas menikmati banyak insentif dan kelonggaran," tegasnya.