14 Polisi di Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda: Terlibat Tindak Pidana hingga Langgar Kode Etik
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sebanyak 14 anggota Polri di Lampung dipecat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung karena melanggar kode etik sepanjang tahun 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota.
"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helmy Santika
Kapolda menjelaskan, dari 14 oknum anggota yang dipecat, empat diantaranya mengajukan banding dan hingga kini masih dalam proses.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," tegasnya.
Ada pun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 172 perkara di tahun 2024.