Polisi beberkan kronologis pencurian sapi, barang bukti dan ancaman hukuman

Dua pelaku pencurian sapi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Polisi bekuk dua pelaku pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Waykanan Lampung dan beberkan modus operandi pelaku pencurian.

img_title Pelaku Penodongan di Waykanan Ditangkap, Uang 50 Juta Sukses

Dan, kedua pelaku yaitu KR (41) warga Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan WR (52) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

"Modus pelaku memiliki peran berbeda. Awalnya R (DPO) dan KR melepas ikatan tambang sapi di kayu. Kemudian, WR dan S (DPO) membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan," ucap Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo kepada lampung.viva.co.id pada Kamis (11/04/24).

img_title Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Way Kanan Gelar Apel Kesiapsiagaan

Setelah itu kata kapolres, pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh WR bersama KR.

Dan, dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari. Namun, KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut.

img_title Respon Cepat Call Center 110, Polisi Temukan Remaja Perempuan asal Banten dengan Selamat di Way Kanan

"Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Dan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti dua ekor sapi diamankan di Polsek Negara Batin. Sedangkan, rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.

" Kedua pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.