Polisi beberkan kronologis pencurian sapi, barang bukti dan ancaman hukuman
- Istimewa
Lampung –Polisi bekuk dua pelaku pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Waykanan Lampung dan beberkan modus operandi pelaku pencurian.
Dan, kedua pelaku yaitu KR (41) warga Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan WR (52) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Modus pelaku memiliki peran berbeda. Awalnya R (DPO) dan KR melepas ikatan tambang sapi di kayu. Kemudian, WR dan S (DPO) membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan," ucap Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo kepada lampung.viva.co.id pada Kamis (11/04/24).
Setelah itu kata kapolres, pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh WR bersama KR.
Dan, dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari. Namun, KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut.
"Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Dan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti dua ekor sapi diamankan di Polsek Negara Batin. Sedangkan, rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.