Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penangkapan AR juga disertai penyitaan barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan sejumlah aset properti bernilai miliaran rupiah.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengungkapkan, tersangka merancang aksi kejahatannya dengan matang.
"Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya pada Selasa (3/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk melacak aliran dana hasil kejahatan dan mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya.
Pelaku Kejahatan Tidak Akan Luput
Kombes Pahala turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya. (*)