Skandal Korupsi PBB Dan BPHTB, LPTQ Terus Bergulir

Ilustrasi Penangan Korupsi Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Net

Lampung –Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung selidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung dan penyidikan perkara Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) terus bergulir.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

 

"Perkara PBB dalam tahap penyelidikan,"ucap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intelijen Kejari Pringsewu kepada lampungviva.co.id pada Rabu (23/10/24).

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

 

Dan, katanya saat ini tim pidsus masih fokus terhadap penyidikan dana hibah LPTQ Kabupateb Pringsewu Lampung. "Tim Pidsus masih fokus terhadap penyidikan dana hibah LPTQ," jelasnya 

AKBP Yunus Saputra Warning ASN Netralitas dan Jauhi Korupsi

 

Selain itu, tim Pidsus juga sedang menangani proses sidang Tipikor yang menjerat eks Kepala Bapenda WJS dalam perkara BPHTB.

 

Sebelumnya, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LOTQ) Kabupaten Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi akui sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3,285.000.0000,00.

 

Hal itupun diungkapkan Heri Iswayudi saat dimintai tanggapannya di Mapolres Pringsewu Lampung pada Rabu (18/09/24). Heri Iswayudi yang saat ini masih menjabat sebagai Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.

 

"Ya, nanti kita ikuti aja. Kasusnya sedang berproses jadi saya tidak banyak berkomentar," ucapnya.

 

Heri pun membenarkan bahwa dirinya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejari Pringsewu Lampung dan lupa jumlah pertanyaan dari penyidik.

 

"Sudah, saya tidak hafal. Tanya ke penyidik, masih bergukir," jelasnya.

 

Dan, Heri pun berharap kasus yang menjeratnya itu bisa berjalan dengan lancar dan cepat terselesaikan.

 

"Mudah mudahan berjalan dengan baik dan cepat clear," tutupnya.

 

Diketahui sebelumnya, pada (05/09/24) Kejari Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp. 3.285.000.000,-

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ. 

 

"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " ucapnya.

 

Dan, ia juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif