Polisi Bekuk Afif Jauhari 'Predator' Berkedok Pengajar di Bandar Lampung

Afif Jauhari tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung. 

Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024. 

Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung

Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.

"Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar," kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2024). 

Gubak Hills: Surga Tersembunyi dari Ketinggian di Bandar Lampung untuk Nongkrong dan Bersantai

Lebih lanjut disampaikan Kasat, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan pelaku Afif Jauhari (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila. 

"Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka," paparnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title