Soal Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel, Begini Penjelasannya

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tiga tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, disegel oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Penyegelan dilakukan pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, setelah ditemukan pelanggaran izin usaha di ketiga tempat tersebut, yaitu Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan terkait izin usaha di sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. 

Warga Tolak Pembangunan Superblok di Area Bekas Hutan Kota Bandar Lampung, Ini Alasannya

"Kami melakukan pemantauan terhadap beberapa tempat hiburan, dan ternyata ada tiga tempat yang izinnya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Mereka punya izin bar, tapi kenyataannya juga ada diskotik yang beroperasi tanpa izin,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024). 

Ketiga tempat tersebut diketahui menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin yang sesuai. Meskipun mereka memiliki izin sebagai bar, operasional diskotik di tempat tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. 

Warga Anak Tuha Lampung Tengah Mulai Mengurus Tali Asih dan Izin Memanen Tanaman

"Mereka mengakui sudah memiliki izin bar, tapi belum mengurus izin untuk diskotik. Ini yang jadi masalah, dan kami harus bertindak tegas," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menutup dan menyegel bagian usaha yang tidak memiliki izin, yakni diskotiknya. Namun, izin untuk operasional bar tetap diizinkan beroperasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title