Warga Tolak Pembangunan Superblok di Area Bekas Hutan Kota Bandar Lampung, Ini Alasannya

Konsultasi Publik Warga dengan PT HKKB
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Puluhan warga yang mewakili tiga Kelurahan, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai di Kota Bandar Lampung, menolak rencana pembangunan perumahan dan ruko atau Superblok di Jalan Soekarno Hatta yang mencakup tiga kecamatan tersebut.

5.000 bibit Pohon Mangrove Ditanam di Pulau Pasaran Bandar Lampung

Warga menolak proyek pembangunan ini karena belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Superblok yang direncanakan di area bekas hutan kota. 

Penolakan ini diungkapkan oleh warga dalam konsultasi publik yang diadakan berdasarkan undangan dari Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT. Sinar Laut, Mintardi Halim, di Hotel Nusantara, Bandar Lampung, pada Sabtu (13/1).

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Fauzi, seorang warga yang tinggal di Way Dadi Baru, menyampaikan kekhawatiran tidak hanya terkait dengan AMDAL, tetapi juga menanyakan status kepemilikan lahan. 

Ternyata Karyawan, Pembobol Toko Material di Bandar Lampung Diringkus Polisi

"Kita pertanyakan dari status hutan kota ke area bisnis ini aturannya apa. Memang ganti rugi nya kesiapa dan berapa besar sehingga bisa melaksanakan pembangunan ini." kata Fauzi.

Warga juga mencemaskan dampak sosial ekonomi dan potensi gangguan terhadap area pendidikan yang berada di lokasi, khususnya SMA 5. Huswan Efendi, warga Way Dadi, menyampaikan bahwa dampak penimbunan tanah di lokasi tersebut telah dirasakan warga, yaitu banjir

Halaman Selanjutnya
img_title