Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam, 9 Oktober 2024.
Ketiga tempat yang disegel berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Izin yang dimiliki diduga hanya berlaku untuk usaha bar, namun ketiga tempat hiburan malam ini beroperasi layaknya diskotik.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, membenarkan terkait penyegelan tersebut.
"Betul, tim yg turun ke lapangan utk melakukan pengawasan," kata dia, Kamis (10/10/2024) malam
Disinggung soal terkait izin, hal senada juga dibenarkan Kadis Yudhi Alfadri.