Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Petugas menempel segel di lokasi THM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. 

Butuh Uang Dua Remaja Nekat Rampok Brilink di Tanjung Senang

Ketiga tempat yang disegel berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. 

Razia Ramadan di Bandar Lampung, 12 Orang Diamankan dari Indekos dan Penginapan

Izin yang dimiliki diduga hanya berlaku untuk usaha bar, namun ketiga tempat hiburan malam ini beroperasi layaknya diskotik.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, membenarkan terkait penyegelan tersebut. 

Polresta Bandar Lampung Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-Istri di Dua Penginapan

"Betul, tim yg turun ke lapangan utk melakukan pengawasan," kata dia, Kamis (10/10/2024) malam 

Disinggung soal terkait izin, hal senada juga dibenarkan Kadis Yudhi Alfadri. 

Halaman Selanjutnya
img_title