Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Protes

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA Lampung, NasionalPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Indonesia. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Warga Tolak Pembangunan Superblok di Area Bekas Hutan Kota Bandar Lampung, Ini Alasannya

Izin ini diberikan setelah sejak tahun 2003, atau 20 tahun yang lalu, larangan ekspor pasir laut diberlakukan. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, yang mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis peraturan tersebut pada pasal 9 nomor 2 huruf d, seperti dikutip pada Senin, 29 Mei 2023.

KH Ahmad Hanafiah, Pejuang Kemerdekaan Asal Lampung Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Dalam aturan tersebut, ekspor pasir laut harus didasarkan pada izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas urusan ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," demikian keterangan pada pasal 15 nomor 4.

Warga Anak Tuha Lampung Tengah Mulai Mengurus Tali Asih dan Izin Memanen Tanaman

Sebagai informasi, sejak tahun 2003, pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut. Larangan tersebut diatur dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2003.

Susi Pudjiastuti

Photo :
  • Instagram @susipudjiastuti115
Halaman Selanjutnya
img_title