Cekcok Mulut Masalah Pribadi, Warga Kalianda Aniaya Tetangga Ditangkap Polres Lampung Timur

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Timur, LampungCekcok mulut akibat sengketa pribadi berujung pada aksi kekerasan. Seorang warga Lampung Selatan, EJ (33), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menganiaya tetangganya, SA (50), di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Polres Lampung Timur Kawal Ketat Pengiriman Kotak Suara ke KPU, Pastikan Pilkada Berjalan Lancar

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu ini dipicu oleh sebuah perselisihan yang bermula dari ucapan yang dianggap menyinggung oleh tersangka. 

Tak terima dengan perkataan korban, EJ lantas bertindak di luar kendali dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah dan leher.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

"Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, pada Jumat (11/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah.

Jumat Berkah Polres Lampung Barat: Sentuhan Kasih untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa pribadi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan pihak lain. Kapolres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah," ujar Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title