Cekcok Mulut Masalah Pribadi, Warga Kalianda Aniaya Tetangga Ditangkap Polres Lampung Timur
- iStockphoto
Lampung Timur, Lampung – Cekcok mulut akibat sengketa pribadi berujung pada aksi kekerasan. Seorang warga Lampung Selatan, EJ (33), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menganiaya tetangganya, SA (50), di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu ini dipicu oleh sebuah perselisihan yang bermula dari ucapan yang dianggap menyinggung oleh tersangka.
Tak terima dengan perkataan korban, EJ lantas bertindak di luar kendali dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah dan leher.
"Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, pada Jumat (11/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa pribadi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan pihak lain. Kapolres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah," ujar Kapolres.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan pentingnya melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam upaya penegakan hukum.
"Kami mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan kejadian ini. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan," tambah Kapolres.(*)