Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Sumber :
  • Istimewa

Metro, Lampung – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Polres Metro tidak tinggal diam dan terus berupaya mengejar dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni FH dan OY, yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan IA meregang nyawa. Rabu, 19 Februari 2025, Polres Metro telah membentuk Tim Khusus untuk mempercepat penangkapan kedua buronan tersebut.

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Pengendara Gojek yang Mendadak Pingsan di Jalan

Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., untuk menangani kasus ini secara lebih serius. Tim ini bertugas untuk mengejar dan menangkap FH dan OY yang hingga kini masih dalam pelarian. 

Kapolres Metro juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung dalam penanganan kasus ini.

SP3 Kasus Pipa Gading Gajah, Polisi Sebut Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan

"Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Tim khusus ini juga merupakan wujud keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, dan untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap,” ujar Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho. 

"Kami juga di-back up oleh Dit Reskrimum Polda Lampung untuk mempercepat proses penangkapan ini," tambahnya.

Keluarga Polisi Gugur Minta Sidang Terbuka dan Hukuman Mati untuk Tersangka

Kapolres Metro juga menjelaskan secara rinci terkait status hukum kedua tersangka. FH, yang disangkakan dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 170 ayat 2 dan 3 (Pengeroyokan), serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian), tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan sebagai saksi. Setelah dua kali pemanggilan, status FH dinaikkan menjadi tersangka pada 26 Oktober 2024, dan Polres Metro akhirnya mengeluarkan surat DPO terhadap FH pada 6 November 2024.

"FH telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali pada 16 dan 22 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah kami melakukan gelar perkara, FH ditetapkan sebagai tersangka dan kami mengeluarkan DPO pada 6 November 2024,” jelas Kapolres Heri.

Halaman Selanjutnya
img_title