Aksi Nekat Residivis di Bandar Lampung: Rusak Plafon Demi Tabung Gas dan Blender

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

“Pelaku memanjat tembok toko, merusak plafon menggunakan pisau karter, dan beraksi sendirian,” tambah Kapolsek.

Janji Eva-Deddy di Hari Pertama Kampanye untuk Masyarakat Pesisir Bandar Lampung

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa WI merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan penadah serta potensi adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” kata Kompol Kurmen.

Pinjam Motor Malah Digelapkan, Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau karter, satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu kepingan plafon yang dirusak. 

WI kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Eva Dwiana Pede Menang Telak di Pilkada Bandar Lampung: 70 Persen Lebih

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Kurmen. (*)