Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Penyalahgunaan Sabu, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Operasi “Gasak Narkoba” yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang membuahkan hasil. Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di Perumnas Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, pada Rabu (25/9).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti.di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.
"Pelaku yang diketahui bernama DS (51) ditangkap di rumahnya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan handphone," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, Senin (30/09/2024).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.