Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

Pelaku ANP saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – ANP remaja berusia 17 tahun, ditangkap karena melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) berinisial R (8) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung

FPLM Audiensi dengan Dinas Pendidikan Lampung, Siap Jadi Mitra Cegah Kenakalan Remaja

Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT), Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2024. 

"Kebetulan Bhabinkamtibmas kami mendapatkan informasi dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (Korban) untuk membuat laporan," kata dia saat diwawancarai, Jumat (27/9/2024). 

Hari Pertama Sekolah, Kelas 1 SD Negeri di Bandar Lampung Ini Cuma Berlima

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lebih lanjut, setelah adanya laporan tersebut, pada Kamis 26 September pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan melakukan penahanan kepada pelaku. 

Tersungkur Pertahankan Motor, Mutia Jadi Korban Perampokan Brutal di Tanjung Senang

Kompol Kurmen menambahkan korban dan pelaku saling mengenal, mereka bertetangga, pelaku bahkan sudah dianggap keluarga oleh orangtua korban. 

"Itu, anak itu (korban) sudah sering bertemu dengan pelaku, dan sudah dianggap kakak oleh korban. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke Kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," kata Kapolsek. 

Halaman Selanjutnya
img_title