Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Kemudian, alasan pelaku melakukan hal bejat tersebut ialah hasrat yang tak tertahan.
"Karena pelaku sering melihat video-video tak senonoh di internet (porno)," kata Kapolsek lagi.
Disinggung soal apakah ada pengancaman, Kapolsek menuturkan. Bahwa hasil interogasi, pelaku melancarkan modusnya bujuk rayu termasuk dengan iming-iming.
"Dia (Pelaku) menyampaikan hanya bujuk rayu saja," paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah celana dalam, pakaian pelaku dan korban.
"Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya.
"Adapun hukuman yang untuk pelaku yakni undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.