Antisipasi Hate Speech dan Hoax, Tim Cyber Polda Lampung Patroli Media Sosial Selama Masa Kampanye

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Bandar Lampung, Lampung – Tim patroli cyber Polda Lampung mengawasi penyebaran Hate Speech dan informasi hoax selama pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 - 23 November 2024.

Janji Eva-Deddy di Hari Pertama Kampanye untuk Masyarakat Pesisir Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa tim patroli yang terdiri dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pengawasan setiap hari terhadap potensi hate speech dan informasi hoax di media sosial.

"Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial. Patroli siber ini dilakukan setiap hari untuk mendeteksi dan menanggulangi penyebaran informasi yang tidak benar," jelas Kombes Umi Fadilah, Rabu (25/9/2024).

Kampanye Perdana Paslon 02 Pilgub Lampung: Mirzani ke Lampung Selatan dan Jihan ke Pesisir Barat

Kombes Umi Fadilah mengungkapkan bahwa pembentukan tim patroli cyber ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan mengancam persatuan serta kesatuan bangsa.

"Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," ungkapnya.

Tegas! Kapolda Lampung "Psywar' Sikat Pelaku Politik Identitas dan Politik Sara di Masa Kampanye

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pendukung dan simpatisan pasangan calon, agar bijak dalam menggunakan media sosial.

"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1, yang mengancam dengan pidana enam tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah," tegasnya. (*)