Antisipasi Hate Speech dan Hoax, Tim Cyber Polda Lampung Patroli Media Sosial Selama Masa Kampanye
- Foto Dokumentasi Riduan
Bandar Lampung, Lampung – Tim patroli cyber Polda Lampung mengawasi penyebaran Hate Speech dan informasi hoax selama pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 - 23 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa tim patroli yang terdiri dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pengawasan setiap hari terhadap potensi hate speech dan informasi hoax di media sosial.
"Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial. Patroli siber ini dilakukan setiap hari untuk mendeteksi dan menanggulangi penyebaran informasi yang tidak benar," jelas Kombes Umi Fadilah, Rabu (25/9/2024).
Kombes Umi Fadilah mengungkapkan bahwa pembentukan tim patroli cyber ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan mengancam persatuan serta kesatuan bangsa.
"Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pendukung dan simpatisan pasangan calon, agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1, yang mengancam dengan pidana enam tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah," tegasnya. (*)