Satu Pelaku, Dua Kasus: Polisi di Bandar Lampung Terus Buru Pemilik Gudang Pengoplos BBM

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, Hendrik memastikan bahwa pengoplosan BBM ilegal tersebut dilakukan oleh warga sipil.

Nekat Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi: Tak Ingin Dinikahi Pacar

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan oknum tertentu, gudang tersebut murni dikelola oleh warga sipil," tegasnya.

Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ES dan BL yang ditangkap saat tengah mengoplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax. 

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak cong ke dalam mobil tangki di lokasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, serta berbagai bahan bakar seperti 1.000 liter pertalite, 1.500 liter pertamax, dan 2.000 liter minyak cong.

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

Kini, kedua tersangka ES dan BL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang, L, yang masih buron dan diperkirakan telah kabur ke luar Lampung. (*)